Ragam

Polisi Ingatkan Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Dipidana

×

Polisi Ingatkan Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Undang-undang ITE. (foto: istimewa)

JABARNEWS | PROBOLINGGO – Bijak dalam bermedsos (media sosial) kembali diingatkan pihak kepolisian dalam sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE).

Seperti yang dilakukan para petugas Sat Lantas Polres Probolinggo Kota. Dalam sosialisasi tersebut, mereka melarangan warga menyebar foto dan video korban kecelakaan di media sosial (medsos).

Baca Juga:  Satgassus Mabes Polri Lakukan Uji Petik Stok Pupuk di Tingkat Distributor, Ada Apa?

Jika membandel dengan menyebab foto korban kecelakaan di medsos, maka siap-siap akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara.

Baca Juga:  Jadwal Mobil SIM Keliling Hari Ini untuk Wilayah Bandung, Bogor dan Bekasi

Hal tersebut juga ditegaskan Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah. Menurutnya, saat ini Sat Lantas Polres Probolinggo Kota sedang gencar menyosialisasikan larangan tersebut.

Baca Juga:  Helikopter Milik Polri Diduga Jatuh Usai Lewati Cuaca Buruk

Imbaun ini, kata Roni, dilakukan karena selain melangar UU ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun pidana penjara.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan