Polisi Ingatkan Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Dipidana

Sosialisasi Undang-undang ITE. (foto: istimewa)

JABARNEWS | PROBOLINGGO – Bijak dalam bermedsos (media sosial) kembali diingatkan pihak kepolisian dalam sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE).

Seperti yang dilakukan para petugas Sat Lantas Polres Probolinggo Kota. Dalam sosialisasi tersebut, mereka melarangan warga menyebar foto dan video korban kecelakaan di media sosial (medsos).

Baca Juga:  Misteri Sosok ‘Kakak Asuh’ Bengiki Ferdy Sambo, Ini Menurut Mabes Polri

Jika membandel dengan menyebab foto korban kecelakaan di medsos, maka siap-siap akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Sagitarius, Saat yang Tepat Untuk Meminta Kenaikan Gaji atau Melamar Promosi

Hal tersebut juga ditegaskan Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah. Menurutnya, saat ini Sat Lantas Polres Probolinggo Kota sedang gencar menyosialisasikan larangan tersebut.

Baca Juga:  Operasi Zebra selama Dua Pekan, Polisi Dilarang Lakukan Tilang Manual

Imbaun ini, kata Roni, dilakukan karena selain melangar UU ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun pidana penjara.