Permintaan Keluarga Untuk Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Dibolehkan Polri

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Dok Humas Polda Jabar)

JABARNEWS | JAKARTA – Keluarga meminta autopsi ulang terhadap jenazah Brigadi J yang tewas dalam insiden baku tembak sesama anggota polisi di rumah Kadiv Propam Polri beberapa waktu. Permintaan ini disanggupi Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, permintaan ekhumasi atau penggalian mayat serta autopsi ulang jenazah Brigadir J boleh dilakukan. Bahkan pihak keluarga pun diperbolehkan untuk menunjukan dokter ahli forensi pada autopsi ulang tersebut.

Baca Juga:  Jabatan Setwan DPRD Jabar Dirotasi, Ini Penggantinya

Menurutnya, hal ini demi menjaga transparani dalam upaya pengusutan kasus ini serta demi menjaga keadilan.

“Boleh, boleh karena ekshumasi itu kan demi keadilan. Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki,” ujarnya, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:  Kementerian PPPA Pastikan Beri Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di Subang

“Dalam rangka untuk menjaga transparansi dan akuntabel boleh kita mengambil dari ahli forensik dari universitas yang kredibel juga untuk bersama sama menyaksikan proses tersebut dan juga kita sama sama dan pihak pengacara menyaksikan. Jadi kita akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan,” tambah Dedi.

Baca Juga:  Bantu Pemulihan Ekonomi Jabar, Ini Komitmen BI dan OJK