Sidang Pledoi Habib Bahar Bin Smith Dijadwalkan 4 Agustus 2022 Mendatang

Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang pledoi atau pembelaan terdakwa Habib Bahar Bin Smith akan dilakukan pada Kamis (4/8/2022) nanti. Sidang perkara penyebaran berita bohong itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga:  Pasca Gempa, Perekonomian Lombok Mulai Bangkit

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Sutan Harahap menyebutkan, dijadwalkan sidang pledoi Habib Bahar Bin Smith dilakukan Kamis pekan depan.

“Agenda persidangan pledoi dari terdakwa (Bahar bin Smith) dijadwalkan Kamis, 4 Agustus 2022,” ucapnya, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:  Kajati Jabar Bakal Turun Langsung Jadi JPU Atas Kasus Pemerkosaan Santriwati, Media Diminta Tidak Lakukan Ini

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar Bin Smith dengan hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga:  DPRD Sebut Pengelolaan Jalan di Jabar Dapat Tiru Pemprov DKI

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Habib Bahar Bin Smith itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7/2022) kemarin.