Sidang Pledoi Habib Bahar Bin Smith Dijadwalkan 4 Agustus 2022 Mendatang

Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

Melansir dari suarajabar.id, jaksa menilai terdakwa Bahar bin Smith terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran di masyarakat.

Baca Juga:  Kejari Samosir Tahan Tersangka Korupsi Pengelolaan Jasa Pelabuhan Simanindo

“Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Bahar bin Smith pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Dodong Rusdani.

Baca Juga:  Kades Jadi Korban Gembos Ban, Uang Rp 388 Juta Raib

Sebelumnya, Bahar Bin Smith sendiri diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021. (Red)

Baca Juga:  Pelaku Pemerkosa Belasan Santriwati di Kota Bandung Dituntut Hukuman Mati