Daerah

Utamakan Restorative Justice Hukum, Yana Mulyana Fasilitasi Ruang Mediasi Kejaksaan Negeri Kota Bandung

×

Utamakan Restorative Justice Hukum, Yana Mulyana Fasilitasi Ruang Mediasi Kejaksaan Negeri Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan fasilitas ruang mediasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Jalan Tera No. 20 pada Selasa (9/8/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan fasilitas ruang mediasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Jalan Tera No. 20 pada Selasa (9/8/2022).

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, ruang mediasi ini akan digunakan sebagai jembatan penerapan restorative justice bagi masyarakat yang mengalami masalah hukum baik secara perdata atau pidana

Baca Juga:  Bukan Main! Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Usai Posting Hasil Curian di Medsos

“Tapi tentunya dengan syarat-syarat tertentu, seperti nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta dan aturan lainnya yang sudah ditentukan oleh pihak kejaksaan,” ujar Yana.

Baca Juga:  MMS Ingin Pemerintah Prabowo-Gibran Berikan Keadilan ke Tatar Sunda, Ini Segudang Masalahnya!

Ia berharap, dengan adanya fasilitas ini bisa menekan jumlah terpidana. Sebab, tidak semua masalah hukum itu harus berujung ke pengadilan.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Purwakarta, Subang dan Karawang Rabu 3 Mei 2023

Sehingga, dua belah pihak dari korban dan pelaku bisa menyelesaikan masalah dengan kearifan lokal.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan