Daerah

Utamakan Restorative Justice Hukum, Yana Mulyana Fasilitasi Ruang Mediasi Kejaksaan Negeri Kota Bandung

×

Utamakan Restorative Justice Hukum, Yana Mulyana Fasilitasi Ruang Mediasi Kejaksaan Negeri Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan fasilitas ruang mediasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Jalan Tera No. 20 pada Selasa (9/8/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan fasilitas ruang mediasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Jalan Tera No. 20 pada Selasa (9/8/2022).

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, ruang mediasi ini akan digunakan sebagai jembatan penerapan restorative justice bagi masyarakat yang mengalami masalah hukum baik secara perdata atau pidana

Baca Juga:  Kerap Dianggap Negatif, Eastern Wolves Coba Rubah Stigma Musik Metal

“Tapi tentunya dengan syarat-syarat tertentu, seperti nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta dan aturan lainnya yang sudah ditentukan oleh pihak kejaksaan,” ujar Yana.

Baca Juga:  Begini Mitos Dibalik Keindahan Curug Cinulang di Desa Sindulang Sumedang

Ia berharap, dengan adanya fasilitas ini bisa menekan jumlah terpidana. Sebab, tidak semua masalah hukum itu harus berujung ke pengadilan.

Baca Juga:  Yana Mulyana Ajak Warga Kota Bandung Nongkrong di Teras Cihampelas

Sehingga, dua belah pihak dari korban dan pelaku bisa menyelesaikan masalah dengan kearifan lokal.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan