Utamakan Restorative Justice Hukum, Yana Mulyana Fasilitasi Ruang Mediasi Kejaksaan Negeri Kota Bandung

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan fasilitas ruang mediasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Jalan Tera No. 20 pada Selasa (9/8/2022). (Foto: Istimewa).

“Biasanya setelah perkara disidik oleh polisi, kami akan baca berkas perkaranya, dari situ kita bisa menilai. Kalau perkaranya kecil, kita bisa tanyakan kepada korbannya, memang benar tega akan memenjarakan seperti ini,” paparnya.

Baca Juga:  Untuk Tingkatkan Produksi Pertanian, DPRD Jabar Minta Pemprov Perhatikan Hal Ini

Menurut Rachmad, sebenarnya para korban itu tidak tega untuk menghukum para pelaku dan hanya ingin memberikan efek jera. Jika seperti ini, maka pihak Kejaksaan Agung akan mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi.

Baca Juga:  Capai 43 Persen, Ini Sumber Paling Banyak Pembelian E-Commerce di Indonesia

Dari pengalaman selama ini, sudah ada 5 perkara yang selesai di meja mediasi. Bahkan, korban dan pelaku saling tangis menangis.

“Dengan demikian kita bisa peka. Kadang-kadang orang yang mencuri misalnya curi pisang goreng, itu belum tentu jahat, tapi bisa jadi karena dia lapar dan tidak ada uang untuk beli,” katanya.

Baca Juga:  Temukan Dua Sodara, Yana Minta Bobotoh dan Bonek Taat Aturan

“Itu kemudian yang akan kita komunikasikan dan kita beri lapangan pekerjaan untuk mereka,” tandasnya. (Red)