Ini Skenario Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Kapolri Beri Sinyal Bharada E Bisa Kembali Berkarir di Kepolisian

Sigit menyebutkan bahwa Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS,” kata Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Baca Juga:  Resmi Jadi Tersangka, Bharada E Langsung Ditahan

Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Targetkan 3000 Penghafal Qur'an Tahun Ini

Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.