Bawa Rokok Isi Ganja, Bongel Diciduk Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Lagi-lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta meringkus seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis ganja, Jumat (13/7/2018) lalu. Di Kampung Sukamulya Desa Pasawahan Kecamatan Pasawahan Purwakarta.

Pemuda tersebut diketahui berinisial CK alias Bongel (27), tak bisa mengelak saat kedapatan membawa ganja seberat 7,60 gram dari tangannya yang dikemas dalam kemasan bungkus rokok.

Baca Juga:  Pemuda di Purwakarta Ini Lelang Tanah Pribadi Untuk Lawan Covid-19

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari masyarakat.

Baca Juga:  Beraksi di 26 Tempat, Aksi Curanmor Lintas Daerah Ini Berakhir di Purwakarta

“Tersangka ditangkap dengan barang bukti empat bungkus kertas berisi ganja dalam dua bungkus rokok berbeda. Serta, 1 buah handphone merek Forme warna hitam beserta SIM card,” imbuh Heri, Selasa (17/7/2018).

Atas perbuatannya, lanjut dia, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Stok Minyak Goreng Dipastikan Aman saat Bulan Ramadhan, Ini Janji Kemenperin

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat