Soal Surat Edaran Siaran Keagamaan, DPRD Jabar: Ini Adalah Sebuah Terobosan

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H M Sidkon Djampi di Kantor KPID Provinsi Jawa Barat, Jalan Malabar no. 62, Kota Bandung, Kamis (18/8/2022). (Foto: Humas DPRD Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi atas surat edaran yang diinisiasi oleh KPID Jabar.

Dalam surat edaran tersebut merupakan informasi yang harus diketahui masyarakat Jabar, khususnya bagi lembaga penyiaran bagaimana dalam menayangkan sebuah siaran keagamaan yang tidak memiliki unsur negatif. Seperti ujaran kebencian yang belakangan kerap menjadi konsumsi masyarakat dalam sebuah tayangan penyiaran.

Baca Juga:  Ini Empat Prasyarat Pemuda Unggul Ala Wagub Uu

“Kami sangat mengapresiasi bahwa ini adalah sebuah terobosan bagaimana menyamakan persepsi dalam menyiarkan tayangan keagamaan,” kata Anggota Komisi I DPRD Jabar Sidkon Djampi saat menghadiri Acara Konferensi Pers Surat Edaran KPID Jabar No. 1 Tahun 2022 tentang Siaran keagamaan di lembaga penyiaran, acara berlangsung di Kantor KPID Provinsi Jawa Barat, Jalan Malabar no. 62, Kota Bandung, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:  DPRD Jabar Sebut Perda Pengelolaan Sampah Belum Selaras dengan DLH, Kok Bisa?

Dia menambahkan bahwa dalam mewujudkan lembaga penyiaran yang berintegritas harus juga menayangkan program yang berkualitas dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Pastikan Belum Ada Transmisi Lokal Omicron, Tapi 20 Warga Jabar Terdeteksi

Terlebih, surat edaran tersebut sejalan dengan kebijakan DPRD Provinsi Jawa Barat dengan diberlakukannya Perda no. 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.