Daerah

Polda Sumatera Utara Tetapkan 5 Tersangka Pengiriman Ratusan PMI Ilegal

×

Polda Sumatera Utara Tetapkan 5 Tersangka Pengiriman Ratusan PMI Ilegal

Sebarkan artikel ini
Para tersangka pengiriman PMI illegal ke kamboja. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | MEDAN – Polda Sumatera Utara menangkap 5 orang berinisial DI, CA, GL, ACK dan AL terkait penyelundupan 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, yang akan dikirim ke Kamboja melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

Baca Juga:  Mantan Pekerja Migran di Cianjur Ini Sulap Barang Bekas Jadi Pundi Rupiah

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menjelaskan, para tersangka ditangkap setelah Polda Sumatera Utara membongkar penyelundupan PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke negara Kamboja melalui bandar Kuala Namu, Deli Serdang.

“Ada 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 2 orang berinisial AL dan ACK masih buron,” terangnya, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:  Polres Indramayu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita oleh Eks Polisi, Ini Hasilnya

Kata dia, para tersangka mempunyai peran yang berbeda, ada yang merekrut PMI melalui media sosial dan ada yang dari sejumlah daerah. Para PMI akan diberangkatkan mendapat tiket pesawat dan tempat penginapan.

Baca Juga:  Asyik Pesta Narkoba, Dua Pria Asal Medan Digrebek Polisi

“Dari keterangan saksi, tersangka mempunyai peran yang berbeda dalam merekrut PMI yang akan diberangkatkan secara illegal,” papar Panca.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan