Ada Pengerukan Sepadan Sungai Cikao, DPMPTSP Purwakarta Mengaku Tidak Tahu

Pengerukan sungai Cikao dipertanyakan warga. (foto: istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta, Octiviani Ruhyanti mengaku baru mengetahui adanya pengerukan sungai dan sepadan di Sungai Cikao.

Baca Juga:  Tranformasi Desa Di Purwakarta, Tahun 2022 Zero Desa Tertinggal, Cek Data dan Faktanya

“Saya gak tahu, saya tahu dari media,” katanya saat dihubungi, Senin (29/8/2022).

Dia menerangkan, terkait kegiatan pengerukan sungai izinnya berasal dari pemerintah pusat. Dinas bekerja mengacu pada Peraturan Bupati nomor 18 dan 152. Sehingga perihal kegiatan semacam itu dirinya tidak mengetahuinya.

Baca Juga:  Informasi Buka Puasa Ramadan Hari ke-8 Untuk Kabupaten Purwakarta

“Kalau untuk pengerukan izinnya dari pusat. Kalau yang sudah berizin maka tugas kami melakukan pengawasan, dan dinas hanya administasi saja. Terkait teknis ada di teknis,” terangnya.

Baca Juga:  Durhaka! Gara-gara Ini Seorang Anak di Sukabumi Bacok Ayahnya Pakai Golok

“Saya kurang tahu, bukan kewenangan kabupaten. Mungkin dari pusat,” tambah Octi.