Daerah

Tersangka Pengecer Judi Daring di Majalengka Diancam 10 Tahun Penjara

×

Tersangka Pengecer Judi Daring di Majalengka Diancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Judi online. (foto: istimewa)

JABARNEWS | MAJALENGKA – Polres Majalengka berhasil menangkap seorang pengecer judi daring yang sudah menjalankan aksinya lebih dari tiga bulan.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yang berinisial DS (45) itu.

Baca Juga:  Pembuat Aplikasi Judi Online Ditangkap Polres Cianjur, Begini Modusnya

“Tersangka yang kami tangkap berinisial DS (45), dia merupakan pengecer perjudian toto gelap daring,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:  Terkait dengan Transaksi Judi Online, Delapan Ribu Rekening Diblokir

Dia menjelaskan bahwa tersangka mengakui baru menjalankan aksinya sekitar tiga bulan, namun petugas masih akan terus mendalami, apakah itu benar atau tidak.

Baca Juga:  Asik Main Slot, Tiga Orang Ini Digiring ke Kantor Polisi

Menurut Edwin, tersangka DS menjajakan judi daring melalui media sosial, di mana setiap orang memang yang bersangkutan mendapatkan keuntungan 20 persen.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan