Polisi Tetapkan Lima Pelajar Jadi Tersangka Penyerangan Pemuda Majalengka

Penyerangan
Ilustrasi penyerangan. (Foto: Thinkstock).

JABARNEWS | MAJALENGKA – Polres Majalengka menangkap 30 pelaku pengeroyokan yang terlibat dalam kasus pembacokan terhadap seorang pelajar bernama Rian Fadilah (17).

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, para pelaku yang juga pelajar itu, menyerang Rian menggunakan senjata tajam.

Baca Juga:  KAI Cirebon Sebut Ada 209 Pelayanan Barang Hilang Selama 2019

Dari 30 pelaku, lanjut dia, yang berhasil diamankan, sebanyak lima orang ditetapkan jadi tersangka. Lima tersangka itu berinisial DK, DA, CB, Z dan G.

Lima pelajar yang dijadikan tersangka itu merupakan pemeran utama pelaku pengeroyokan hingga berujung pembacokan. Mereka melakukan aksi brutal itu di wilayah Desa Mandapa, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Rabu (1/2/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmaja: Lingkungan Pengaruhi Derajat Kesehatan Masyarakat di Jabar

“Pelaku inisial DK, berperan melakukan pembacokan di bagian paha kanan korban. Inisial DA, berperan melakukan pembacokan di bagian kepala. Dan tiga orang lainnya, ikut dalam kegiatan pemukulan tersebut,” kata Edwin kepada wartawan.

Baca Juga:  Kebakaran Puncak Gunung Ciremai Sudah Padam