Ikuti Jejak Ferdy Sambo, Mantan Kapolres Subang Ini Dipecat dari Polri

Agus Nurpatria saat masih berpangkat AKBP. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kombes Agus Nurpatria dihentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Keputusan tersebut merupakan hasil Sidang Etik Polri terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, mantan Kapolres Subang tersebut sebelumnya menjadi salah satu perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice bersama 6 orang perwira lainnya.

Baca Juga:  Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Program Jaminan Sosial Kerja Keras Bebas Cemas bagi Tenaga Informal di Subang

“Setelah dibacakan keputusan (PTDH), oleh KBP ANP (Kombes Agus Nurpartia) mengajukan banding,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:  Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri, Begini Pernyataan Kapolri

Menurut Irjen Dedi, pihaknya tak mempersoalkan sikap banding yang diajukan Kombes Agus Nurpartia. Selain sudah diatur dalam perpol, keputusan banding merupakan hak yang bersangkutan.

Masih menurut Irjen Dedi, sidang etik Kombes Agus Nurpatria telah dimulai sejak Selasa pagi kemarin (6/9). Sebanyak 14 saksi dihadirkan, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan. Seperti halnya Ferdy Sambo, sidang etik itu akhirnya memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian terhadap Agus Nurpatria.

Baca Juga:  Jaksa Ungkap Peran Putri Candrawathi Dalam Pembunuhan Brigadir J