Daerah

Tarif Baru Angkot di Kota Depok Setelah Kenaikan Harga BBM

×

Tarif Baru Angkot di Kota Depok Setelah Kenaikan Harga BBM

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS │ DEPOK – Pemkot Depok, Jawa Barat, resmi menaikan tarif angkot sebagai dampak kenaikan harga BBM bersubsidi, beberapa waktu lalu.

Tarif angkot baru yang berlaku sejak 8 September 2022 lalu ini tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.

Baca Juga:  Dilanda Hujan Deras, Terjadi Longsor di Jalan Soreang-Ciwidey

Dalam Perwal itu disebutkan teknis pelaksanaan kenaikan tarif angkot baru ini akan dilaksanakan Dinas Perhubungan setempat.

“Dinas Perhubungan Kota Depok nanti yang akan menjalankan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” sebut Wali Kota Depok Mohammad Idris, mengutip perwal tersebut di Depok, Jabar, Minggu (11/9/2022).

Baca Juga:  Disdik Jabar Libatkan Tim Asesor Independen Dalam Seleksi BCKS

Setelah ada penetapan kenaikan tarif, maka setiap pengendara wajib menempelkan Perwal pada bagian yang jelas terlihat dan mudah dibaca oleh penumpang.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Soroti Sertifikat Laut Bekasi, Nelayan Harus Izin Perusahaan untuk Melaut?

Dalam perwal tersebut, disebutkan tarif penumpang untuk 24 trayek yang ada di Kota Depok, yang khusus pelajar dikenakan tarif Rp3.000 per penumpang.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan