Ragam

MA Tolak Kasasi JPU, Dua Polisi Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Laskar FPI Divonis Bebas

×

MA Tolak Kasasi JPU, Dua Polisi Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Laskar FPI Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
Sidang dua terdakwa anggota polisi dalam kasus dugaan pembunuhan anggota FPI. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dengan sengaja anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Diketahui, dua terdakwa dimaksud adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Dengan penolakan kasasi oleh MA tersebut, kedua terdakwa tetap divonis bebas.

Baca Juga:  Tumpahan Minyak Mentah Mengancam Kesehatan Warga

“Amar putusan tolak,” demikian dikutip dari situs MA, Senin (12/9).

Seperti diketahui, perkara dengan nomor: 938 K/Pid/2022 dan 939 K/Pid/2022 itu diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Desnayeti dengan hakim anggota masing-masing Yohanes Priyana dan Gazalba Saleh.

Baca Juga:  MA Kurangi Hukuman Setya Novanto, Bebas Lebih Cepat dari Kasus E-KTP!

Putusan dibacakan pada Rabu, 7 September 2022. Meski demikian, MA belum mengunggah berkas putusan lengkap kasus tersebut.

Sebelumnya, pihak JPU mengajukan kasasi sebagai respon putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap dua polisi terdakwa pembunuhan anggota Laskar FPI. Permohonan kasasi diajukan JPU pada tanggal 29 Juli 2022 lalu.

Baca Juga:  Pemberian Materi Bintahwil kepada Anggota Linmas

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan. Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, namun dalam rangka pembelaan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan