Daerah

KPU Kota Bandung Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi Kegandaan Anggota Partai Politik

×

KPU Kota Bandung Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi Kegandaan Anggota Partai Politik

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kota Bandung Mahali. (Foto: Bawaslu Kota Bandung).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung.

Dugaan pelanggaran administrasi tersebut berkaitan dengan proses verifikasi administrasi kegandaan anggota partai politik.

Baca Juga:  Elektabilitas Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Masih Jadi yang Terkuat, Akankah Kembali Bertarung di Pilgub Jabar 2024?

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kota Bandung Mahali mengatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.

“Kami hari ini sudah melaporkan ke Bawaslu Jawa Barat atas adanya dugaan pelanggaran yang kami temukan dalam proses Verifikasi Administrasi Kegandaan Partai Politik yang dilakukan KPU Kota Bandung,” kata Mahali di Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:  Muhammadiyah Jabar Sholat Idul Fitri pada 21 April 2023

Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran itu bermula dari ditemukannya proses verifikasi yang dilakukan KPU tidak sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2022 pasal 40 ayat 4.

Baca Juga:  Kota Bandung Punya Cara Baru Atasi Sampah! Teknologi Canggih Ini Mulai Jalan 21 Juni!
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan