Polres Purwakarta Dalami Kejiwaan Tersangka Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (Foto: Gin/JabarNews).

JANARNEWS | PURWAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta masih mendalami kejiwaan pelaku anak yang membutuh ibu kandungnya sendiri, di Kampung Ngenol, Desa Gununghejo, Kecamatan Darangdan, Kabupten Purwakarta, pada Selasa, 20 September 2022 kemarin.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami kejiwaan tersangka berinisial TS (26) dengan bakal menghadiri dokter sebagai saksi ahli dalam perkara ini.

Baca Juga:  Lagi, Kemendes PDTT Kembali Raih Anugerah Badan Publik Informatif

“Dalam proses penyidikan kasus anak bunuh ibu kandung ini kita bakal hadirkan dokter sebagai saksi ahli. Bila perlu kita siapkan dua dokter sebagai pembanding,” ucap pria yang akrab disapa Edwar itu, pada Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:  Waktu Tak Memungkinkan, UKPBJ KBB Tolak Pengadaan Metode Tender

Hal tersebut dilakukan, kata dia, berdasarkan keterangan sementara dari para tetangga dan orang terdekatnya, memang betul pelaku memiliki riwayat pernah berobat.

Baca Juga:  Jadwal dan Lokasi Vaksin Covid-19 di Kota Bekasi Hari Ini

“Pelaku memiliki riwayat pernah berobat, untuk itu kita bakal hadirkan dokter sebagi saksi ahli apakah betul tersangka ini memiliki riwayat penyakit kejiwaan atau tidak,” jelas Edwar.