Nasional

Ini Kabar Terbaru Soal PPKM, Baca dan Perhatikan Baik-baik!

×

Ini Kabar Terbaru Soal PPKM, Baca dan Perhatikan Baik-baik!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali hingga 7 November 2022.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi Covid-19 selama sebulan terakhir kondisinya terus membaik.

Baca Juga:  Harapan Baru Guru Honorer dalam Rekrutmen PPPK 2022, Catat Ini!

Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 7 November 2022.

Baca Juga:  Masuk PPKM Level 4, Kunjungan Wisata ke Kota Cirebon Berkurang Drastis

“Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tulis Instruksi Mendagri (Inmendagri) ditandatangani Tito Karnavian, Selasa (4/9/2022).

Baca Juga:  Kemendagri Larang Ormas Kenakan Seragam Mirip TNI-Polri, Tegaskan Pentingnya Penertiban

Pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya, dimana berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan