Soal HGU di Batulawang Cipanas Cianjur, Ini Penjelasan Kuasa Hukum PT MPM

PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) Desa Batulawang Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Berkaitan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT MPM melalui Lembaga Bank Tanah (LBT) sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), hal ini untuk kepentingan Reforma Agraria.

Baca Juga:  Dua Hari Pemberlakuan Ganjil Genap di Kota Bandung, Ribuan Kendara Diputarbalik

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum PT MPM Ariano Sitorus, saat ada kedatangan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto ke PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) Desa Batulawang Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:  Longsor dan Banjir Terjang Pagelaran Cianjur, Warga Terdampak Terpaksa Dievakuasi

“Ini atas inisiatif untuk melihat kesiapan PT MPM dalam melaksanakan kegiatan redistribusi tanah untuk masyarakat,” katanya, dalam keterangan tertulis kepada insan media, Minggu (30/10/2022).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum: Kader Posyandu Harus Paham Dunia Digital

Ia mengatakan, nantinya akan diberikan kepada warga dengan cara komunal untuk jangka waktu sepuluh tahun sebelum penyerahan sertifikat tanah. “Menghindari pengalihan hak kepada orang pihak ketiga,” ujar Ariano.