Daerah

Soal HGU di Batulawang Cipanas Cianjur, Ini Penjelasan Kuasa Hukum PT MPM

×

Soal HGU di Batulawang Cipanas Cianjur, Ini Penjelasan Kuasa Hukum PT MPM

Sebarkan artikel ini
PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) Desa Batulawang Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Berkaitan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT MPM melalui Lembaga Bank Tanah (LBT) sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), hal ini untuk kepentingan Reforma Agraria.

Baca Juga:  Tingginya Curah Hujan, Sejumlah Wilayah Karawang Dilanda Banjir

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum PT MPM Ariano Sitorus, saat ada kedatangan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto ke PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) Desa Batulawang Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:  Anggota Geng Motor yang Keroyok Pemuda Hingga Tewas di Cimahi Usianya Masih Belasan Tahun

“Ini atas inisiatif untuk melihat kesiapan PT MPM dalam melaksanakan kegiatan redistribusi tanah untuk masyarakat,” katanya, dalam keterangan tertulis kepada insan media, Minggu (30/10/2022).

Baca Juga:  Hanya untuk Perbaikan Jalan, Herman Suherman Pinjam Uang Rp150 Miliar ke Bank

Ia mengatakan, nantinya akan diberikan kepada warga dengan cara komunal untuk jangka waktu sepuluh tahun sebelum penyerahan sertifikat tanah. “Menghindari pengalihan hak kepada orang pihak ketiga,” ujar Ariano.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan