Pasutri di KBB Ditetapkan sebagai Tersangka karena Sekap dan Siksa ART

Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUUNG – Tim Satreskrim Polres Cimahi Polda Jawa Barat menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial YK (29) dan LF (29) menjadi tersangka yang melakukan penyekapan dan menyiksa seorang asisten rumah tangga (ART) di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra menjelaskan ART yang berinisial R (29) tersebut dianiaya sampai mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya.

Beruntung, korban R diselamatkan oleh warga setempat bersama aparat TNI/ Polri saat disekap di kediaman tersangka.

“Tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan,” tutur Niko di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (31/10/2022).

Masih dari keterangannya, R telah lima bulan bekerja sebagai ART di kediaman tersangka. Sementara itu, Niko menduga R telah mengalami sejumlah penganiayaan sejak tiga bulan lalu.