Mirza Agam Gumay: BK DPRD Jawa Barat Menunggu Putusan Inkracht dari Kasus Irfan Suryanagara

Waki Ketua BK DPRD Jawa Barat, Mirza Agam Gumay */DPRD Jabar/

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Barat, Mirza Agam Gumay mengatakan, Badan Kehormatan akan menunggu putusan inkracht atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan penasehat Fraksi Partai Demokrat, Irfan Suryanagara.

Baca Juga:  Partainya Difitnah Sebagai Penghianat Umat Islam, Anggota DPRD Jabar Fraksi Gerindra: Rusak Bangsa Ini!

Setelah ada putusan inkracht, BK DPRD Jawa Barat baru bisa mengambil langkah lebih lanjut terkait Irfan Suryanagara yang saat ini ditahan di rutan Kebon Waru.

Baca Juga:  Soal Polemik Ustadz Abdul Somad Ditolak Singapura, DPRD Jabar Minta Masyarakat Lebih Bijak

“Untuk sementara kita membiarkan proses hukum ini sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Mirza Agam Gumay, Bandung, Rabu, 23 November 2022.

BK DPRD Jawa Barat pun kata Mirza Agam Gumay, menganut asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai yang bersangkutan dibuktikan bersalah dalam proses pengadilan.

Baca Juga:  Demokrat Instruksikan Kadernya Copot Baliho Anies-AHY, Keluar dari Koalisi? 

“Sehingga Badan Kehormatan akan menghormati semua proses hukum Irfan Suryanagara,” kata dia.