Duh! Seorang Bidan di Kota Banjar Jual Minuman Keras, Begini Respon IBI

Miras
Ilustrasi minuman keras atau Miras. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANJAR – Seorang oknum bidan berinisial EY (43) warga Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar kedapatan menjual miras (minuman keras).

Saat ini, pelaku telah dimintai keterangan terkait kepemilikan ratusan botol miras.

Baca Juga:  Duh! Puluhan Remaja di Kota Banjar Kembali Terlibat Perang Sarung

Tak hanya itu, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Banjar juga telah melakukan investigasi ke rumah oknum bidan tersebut.

“Akan tetapi yang bersangkutan sedang tidak ada di rumahnya. Untuk informasi, bidan EY itu pindahan dari Majalengka tahun 2019,” kata Ketua IBI Cabang Kota Banjar Sulawati Rahayu, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:  Sedang ‘Asik’ di Kamar Hotel Melati, Sejumlah Pasangan Mesum Kocar-Kacir Didatangi Satpol PP

Dia menjelaskan, oknum bidan penjual miras berinisial EY itu status keanggotaan dalam organisasi dan SIPB-nya masih aktif hingga tahun 2023.

Baca Juga:  Duh! Sepanjang Tahun 2022, Ada Lima Kasus Pencabulan Anak di Kota Banjar

Menurut Sulawati, berdasarkan AD/ART organisasi, jika terdapat pencemaran nama baik terhadap Ikatan Bidan Indonesia, maka untuk sanksi sudah tersusun di dalamnya.