Lembaga Penyiaran Harus Sajikan Konten Bernuansa Kebangsaan, Ini Dasar Aturannya

Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menyoroti sejumlah permasalahan dalam program atau konten yang disajikan oleh lembaga penyiaran.

Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet mengatakan bahwa pemanfaatan media digital untuk coba memperkokoh wawasan kebangsaan ini adalah bagaimana entitas bangsa harus mempunyai kepedulian terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di dalam bangsa ini.

Baca Juga:  Anies Baswedan Tawarkan Kemudahan Kepemilikan KPR, TKD AMIN Jabar Minta Perhatian Pemerintan

“Hari ini kita sama-sama tahu bahwa permasalahan kebangsaan ini adalah permasalahan yang kemudian cukup akut di Indonesia, bahkan tidak hanya di Indonesia,” kata Adiyana saat menghadiri kegiatan Pendidikan Wawasan Kebangsaan Pemuda Jawa Barat yang diinisiasi Yayasan Darul Rahmat di Kota Bandung, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:  Menangkan Tiap Pertandingan! Berikut Tips Memilih Kursi Gaming

Dia menjelaskan, kalau mengacu pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah tujuan negara yang kemudian disebut kepentingan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, lalu ikut menjaga perdamaian dunia dan lain-lain.

Baca Juga:  Paripurna DPRD Kota Bandung Umumkan Pimpinan dan Anggota Pansus 4 Raperda

Menurut Adiyana, dalam perspektif lembaga penyiaran yang kemudian masuk ke dalam era digitalisasi penyiaran dengan adanya UU 11 Tahun 2020 pasal 60 A bahwa Indonesia harus secepatnya bermigrasi, dalam konteks itu ada penambahan stasiun televisi baru.