Soal Kasus Meme Stupa, Hukuman Roy Suryo Tak Sampe Dua Tahun, Tapi…

Proses Hukum Kasus Meme Stupa Berlanjut, Roy Suryo Nginap di Rutan Polda Metro Jaya

JABARNEWS | JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Adhi Wicaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:  Disdik: Jika Kota Depok Zona Hijau, Kami Siap Belajar Tatap Muka

Oleh karena itu, dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan.

Baca Juga:  Roy Suryo Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Kasus Patung Stupa Borobudur

Dalam menjatuhkan tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.

Baca Juga:  Polisi Sita Akun Twitter Roy Suryo, Ini Alasannya