Sorotan LBH Bandung Selama Mendampingi Peserta Aksi Demo Tolak KUHP yang Ditahan Polres Bandung

Demonstrasi tolak KUHP di depan gedung DPRD Jawa Barat */tangkapan layar di Twitter/

JABARNEWS | BANDUNG-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyoroti beberapa hal selama mendampingi para peserta aksi demonstrasi tolak KUHP di Kota Bandung pada Kamis, 15 Desember 2022.

Selama pendampingan, LBH Bandung menyoroti berlarut-larutnya akses untuk mendapatkan informasi terkait penangkapan oleh kepolisian.

Baca Juga:  Komunitas Pecinta Alam Dukung Pelestarian Pohon Bambu di Purwakarta

“Hingga dihalangi selama melakukan memberikan bantuan hukum kepada peserta aksi demonstrasi tolak KUHP yang ditahan,” tulis LBH Bandung dilansir JABARNEWS dari Instagram @lbhbandung diunggah pada Jumat, 16 Desember 2022.

Baca Juga:  Usai Jalani Tujuh Tahun Masa Tahanan, Mantan Bupati Karawang Akhirnya Bebas

Polres Bandung telah menghalang-halangi akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap dengan alasan masih proses pemeriksaan dan perintah pimpinan.

Baca Juga:  Tiga Objek Wisata Religi Garut Jawa Barat Sebagai Tempat Ziarah Makam

“Padahal secara hukum, kuasa hukum dapat mendampingi disetiap proses apapun itu, ditambah peserta aksi meminta langsung pendampingan tersebut,” tulisnya.