LBH Bandung menilai anggota Polres Bandung tidak taat hukum dengan menghalangi proses bantuan hukum tersebut, dan lebih memilih menjalankan perintah atasan yang jelas-jelas tidak sesuai aturan hukum yang ada.
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Bandung menyoroti terkait aksi penolakan KUHP tidak luput dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Beberapa massa aksi mengalami luka-lika lebat akibat pukulan tangan, tongkat hingga ditendang dan diinjak.
Sejumlah Mahasiswa Sempat Ditahan, Buntut Aksi Demo Tolak KUHP
Sementara itu sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unpdad, Virdian Aurellio mengatakan, kurang lebih 31 orang ditangkap dan ditahan aparat penegak hukum.
Dari 31 orang yang ditangkap dan ditahan tersebut, diketahui 3 orang merupakan pelajar yang sedang melakukan peliputan aksi tolak KUHP di Bandung pada Kamis, 15 Desember 2022.
“Sampai 16 Desember 2022 (siang hari), kepolisian belum mengeluarkan satu pun peserta aksi tolak KUHP yang ditangkap secara sewenang-wenang,” kata , Virdian Aurellio dalam keteragan tertulisnya, Bandung, Jumat, 16 Desember 2022.