Partai Buruh Indonesia Akan Gugat Ridwan Kamil, Ini Masalahnya

Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan digudat Partai Buruh Indonesia terkait Upah Minimun Provinsi (UMP) 2023

Ketua Bidang Informasi, Komunikasi dan Propaganda Partai Buruh Kahar S Cahyono mengatakan gugatan dilayangkan karena UMP 2023 yang ditetapkan masih belum layak.

Baca Juga:  Transaksi Temu Bisnis dan Pameran Produk OPOP 2022 Capai Rp42,1 Miliar, Ridwan Kamil: Ini Produk Pesantren

“Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat dan juga gubernur lain,” ujarnya saat menggelar demo di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Senin (19/12).

Baca Juga:  Miliki Anggaran Rp51,9 Miliar, Apa Saja Kinerja DPRD Purwakarta?

Dia mengatakan gugatan diajukan karena tindakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengabaikan rekomendasi dari berbagai daerah untuk menaikkan upah hingga 10 persen.

Baca Juga:  LHP Kepatuhan Pemprov Jabar Banyak Temuan, Ridwan Kamil Justru Bangga karena Serapan APBD Paling Tinggi

Bahkan Bupati Bandung Barat ia sebut memberikan rekomendasi kenaikan upah hingga 27 persen.