Plt Wali Kota Bekasi Mutasi Sekda Jadi Staf Ahli, Begini Penjelasan BKPSDM

Sekda Kota Bekasi
Mantan Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawati saat menghadiri suatu acara. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BEKASI – Pemkot Bekasi tengah dihebohkan dengan mutasi sejumlah pejabatnya. Yang paling menyedot perhatian adalah pergantian posisi Sekretaris Daerah atau Sekda.

Seperti diketahui, pada Selasa (3/1/2023) kemarin, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi melakukan mutasi terhadap Reny Hendrawati yang sebelumnya Sekda. Reny selanjutnya menduduki barunya sebagai Staf Ahli.

Baca Juga:  Ade Yasin Telah Tiba Di Mapolda Jabar, Akan Jalani Pemeriksaan Terkait Megamendung

Sebagai gantinya, Tri menunjuk Junaedi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bekasi. Junaedi diketahui masih menjabat Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru).

Baca Juga:  Ditegor Karena Merokok, Adik Ipar Tega Bacok Kakanya

Meski proses mutasi di lingkungan Pemkot Bekasi menjadi proses yang lumrah, namun demikian status Tri Adhianto selaku Plt Wali Kota pun menjadi sorotan. Alasannya, seorang Plt Wali Kota tak bisa sembarangan melakukan mutasi.

Baca Juga:  Bekasi Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Lokasi Tergenang Banjir

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Nadih Arifin pun memberikan penjelasan terkait pergantian Sekda Kota Bekasi tersebut.