Ragam

Aturan Baru Pemerintah, Warung Kecil Tidak Bisa Lagi Jual Elpiji 3 Kg

×

Aturan Baru Pemerintah, Warung Kecil Tidak Bisa Lagi Jual Elpiji 3 Kg

Sebarkan artikel ini
Gas Elpiji 3 Kg
Pemerintah akan membatasi penjualan elpiji 3 kg hingga tingkat pengecer resmi (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian ESDM tengah menyiapkan aturan baru terkait penjualan gas elpiji 3 kg. Aturan baru tersebut rencananya akan mengatur penjualan gas bersubidi hanya pada tingkat penyalur resmi. Sehingga aturan tersebut akan menyebabkan penjualan di tingkat pengecer non-resmi, seperti warung kecil, tidak akan ada lagi.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Libra, Kamu Memiliki Ketenangan Dalam Mengambil Keputusan

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, rencana pembatasan penjualan gas elpiji 3 kg hingga tingkat pengecer resmi bertujuan agar subsidi lebih tepat sasaran.

Baca Juga:  Komisi V DPRD Jabar Sayangkan Pernyataan eks Kadisdik Garut

“Kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen,” kata Tutuka dikutip dari Kompas.com, Senin (9/1/2023).

Baca Juga:  Cuaca Labil, Nelayan Libur Melaut, Harga Ikan Fluktuatif

Masih menurut Tutuka, saat ini Menteri ESDM sudah menyerahkan surat terkait rencana ini kepada Pertamina selaku penyalur elpiji 3 kg. Selain itu, Pertamina juga meminta lebih memperhatikan pengawasan elpiji 3 kg hingga ke tangan konsumen.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2