Seorang Ustadz di Depok Divonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Ilustrasi kasus pencabulan oleh guru ngaji di Depok
Ilustrasi kasus pencabulan oleh guru ngaji di Depok. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOK – Achmad Fadilla Ramadhan sepertinya harus mendekam dalam tahanan lebih lama. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhi hukuman kepada pria yang dikenal ustadz tersebut dengan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan bukti dan keterangan para saksi selama persidangan, pria yang sehari-hari dikenal sebagai ustadz di Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadhul Janah Depok, Jawa Barat, tersebut terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.

Baca Juga:  Penjelasan DLHK Kota Depok Soal Penyebab Limbah Busa di Kali Baru

“Menyatakan Terdakwa Achmad Fadillah Ramadhan alias Ustaz Ramadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata hakim ketua di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (1/2).

Baca Juga:  Kelima Di Jabar, Rata-rata Perceraian Di Sumedang Akibat Nikah Siri

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhinya hukuman pidana kurungan penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga:  Duh! Sekitar 64 Ribu Hewan di Jabar Terinfeksi Rabies

Menurut majelis hakim, Achmad Fadillah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto Pasal 76 D UU Perlindungan Anak.