Ayah yang Aniaya Anaknya hingga Tewas di Kota Cimahi Terancam Hukuman Mati

Penganiayaan
Ilustrasi kasus penganiayaan. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | CIMAHI – Tersangka penganiayaan anak kandung sampai tewas Ade Nanda alias Ade Bogel (37) terancam hukuman mati.

Sebagaimana diketahui, Bogel dengan tega menganiaya kedua anaknya yang berinisial AH (10) dan AMN (12). Bahkan, anaknya yang berinisial AH harus meninggal dunia.

Baca Juga:  Ngatiyana Harap Masyarakat dan Pekerja di Kota Cimahi dapat Terlindungi BPJAMSOSTEK

Beruntung, AMN masih selamat namun dengan luka di sekujur tubuh. Saat ini korban sedang dirawat di RS Sartika Asih.

Tersangka menyiksa kedua anaknya di rumah kontrakan yang berada di Jalan Pesantren, RT 07/RW 07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (6/2/2023).

Baca Juga:  BPC HIPMI Gandeng Unjani Percepat Pemulihan Ekonomi Warga Kota Cimahi Pasca Covid-19

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, tersangka Ade Bogel terancam hukuman mati akibat perbuatan keji terhadap dua buah hatinya tersebut.

Baca Juga:  Bersiap, Pilkades Serentak di Purwakarta Masuki Tahapan Pendaftaran Cakades