Daerah

Dapil pada Pemilu 2024 di Cianjur Bertambah Jadi Enam, Ini Alasannya

×

Dapil pada Pemilu 2024 di Cianjur Bertambah Jadi Enam, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Ada penambahan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang semula lima dapil menjadi enam.

Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah mengatakan, dengan adanya enam dapil tersebut, pemetaan wilayah dan jumlah alokasi kursi untuk setiap dapil berubah.

Baca Juga:  Beberapa Daerah yang Dilalui Sesar Cimandiri, Sumber Gempa Magnitudo di Cianjur

Dia menyebutkan, perubahan jumlah dapil yang semula 5 dapil menjadi 6 dapil ditetapkan dalam PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang Dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.

Baca Juga:  Polisi Imbau Wisatwan Tak Berenang di Laut Pantai Jayanti dan Cemara

“KPU Cianjur awalnya mengusulkan tiga pilihan penetapan dapil pada pemilu 2024 ke KPU RI, usulan pertama tetap 5 dapil dengan alokasi kursi yang berbeda,” kata Selly di Cianjur, Kamis (9/2/2023).

Dia menjelaskan, untuk usulan pertama ada perubahan alokasi kursi untuk calon DPRD Cianjur di dapil 3 dari yang semula 11 kursi menjadi 12 kursi karena adanya penambahan penduduk di wilayah dapil 3 dan dapil 5 yang semula 10 kursi menjadi 9 kursi.

Baca Juga:  Ribuan Surat Suara Tiba di Gudang KPU Purwakarta, Dikawal Brimob hingga Bawaslu
Pages ( 1 of 2 ): 1 2