Polres Cianjur Ungkap Penipuan Arisan Bodong, Begini Modusnya

Polres Cianjur
Polres Cianjur berhasil ungkap tindak pidana penipuan arisan bodong. (Foto: Humas Polres Cianjur).

JABARNEWS | CIANJURPolres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana penipuan dengan modus lelangan arisan bodong atau fiktif, Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si, Kamis (11/5/2023).

Kapolres Cianjur menjelaskan, tersangka yang berinisial Saudari LH dan korban nya adalah Saudari NN yang terjadi pada sekitar bulan Februari 2023 di wilayah Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  Dudi Sudrajat: UMK Cianjur Bisa Naik di 2021 Usai Evaluasi Triwulan Pertama

Kronologi saat tersangka LH menawarkan lelangan arisan kepada para korban dengan cara menawarkan membeli arisan dengan keuntungan melebihi nilai pembelian arisan sekitar 30 persen.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, saat press release di Mako Polres Cianjur, Kamis (12/5/2023).

“Kita berhasil ungkap tindak pidana penipuan dengan modus lelangan arisan bodong atau fiktif,” katanya.

Baca Juga:  Herman Suherman Minta Aparatur di Cianjur Siaga untuk Penanganan Bencana

Kapolres Cianjur memaparkan, slot lelangan tersebut adalah fiktif atau tidak ada dan tersangka membohongi para membernya untuk membeli lelangan arisan tersebut, yang mana nilai pembelian. Dan, nilai penarikan dan tanggal jatuh tempo tersangka mengatur sendiri hingga akhirnya setelah tersangka menerima uang pembelian lelangan arisan fiktif tersebut.

“Tersangka tidak dapat membayar arisan tersebut,” terangnya.

Baca Juga:  Herman Suherman Minta Puskesmas se-Cianjur Tetap Beroperasi saat Lebaran, Sanksinya Mengerikan

Ia menambahkan, sementara dari satu orang pelapor berinisial NN yang merupakan korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta, para korban yang lain berjumlah sekitar 50 orang mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar.

“Atas perbuatannya, LH dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara,” tutup Kapolres Cianjur. (Mul)