Ngeri! Satpol PP Ancam Pidana PKL yang Dagang di Alun-alun Singaparna Tasikmalaya

Alun-alun Singaparna
Alun-alun Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: Tribun Priangan).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya memberikan ancaman pidana kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar taman Alun-alun Singaparna.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni mengatakan, ancaman pidana berupa kurungan dan denda bahkan berlaku bagi mereka yang membandel.

Baca Juga:  Putri Sulung Ade Yasin Juga Terkonfirmasi Positif COVID-19

Aturan tersebut berlaku baik bagi yang berjualan di sekitar taman maupun bagi yang masuk ke taman. Alasannya karena para pedagang tersebut bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengunjung.

Baca Juga:  Investasi di Karawang Masuk 5 Besar se-Indonesia

Menurut dia, hal tersebut untuk merealisasikan amanat hukum. Satpol PP, lanjut dia, akan terus menertibkan para PKL yang membandel.

“Dasar hukumnya jelas, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Trantibum. Sanksinya jelas bagi yang melanggar; denda Rp 6 juta atau kurungan selama tiga bulan,” kata Dadang dikutip JabarNews.com dari Kapol.id, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Targetkan Kota Bandung Semakin Ramah Perempuan dan Anak