Ditetapkan Jadi Tersangka, Ibu di Tasikmalaya Ini Sering Aniaya Anaknya Sepulang Ngamen

Ilustrasi tersangaka penganiayaan ditangkap polisi. (Foto: Reuters).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya menetapkan seorang ibu yang aniaya anak kadungnya sebagai tersangka. Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan.

Tersangka yang berinisial R (25) itu tinggal di Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Tasikmalaya Masuki Babak Baru, Polisi Segera Umumkan Tersangka

Proses penyelidikan sendiri berlangsung sejak Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankannya, Sabtu (11/2/2023) malam. Selama itu pula perkara tersebut dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Baca Juga:  Lagi dan Lagi di Kota Tasikmalaya, Belasan Remaja Berpesta Miras Digiring ke Kantor Polisi

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya AIPTU Josner Ali mengemukakan bahwa keterangan para saksi dan barang bukti membuktikan R melakukan kekerasan. Itulah dasar bagi pihaknya menetapkan R sebagai tersangka.

Baca Juga:  Warga di Lumbung Ciamis Resah, Macan Tutul Masuk ke Pemukiman Penduduk

“Kami sudah menetapkan ibu ini sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa saksi memang memberi keterangan bahwa pelaku R ini sering melakukan penganiayaan terhadap anaknya,” kata Josner, Senin (13/2/2023).