Daerah

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ibu di Tasikmalaya Ini Sering Aniaya Anaknya Sepulang Ngamen

×

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ibu di Tasikmalaya Ini Sering Aniaya Anaknya Sepulang Ngamen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangaka penganiayaan ditangkap polisi. (Foto: Reuters).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya menetapkan seorang ibu yang aniaya anak kadungnya sebagai tersangka. Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan.

Tersangka yang berinisial R (25) itu tinggal di Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Investasi Karawang Tembus Rp70,77 Triliun, Lampaui Target Jawa Barat

Proses penyelidikan sendiri berlangsung sejak Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankannya, Sabtu (11/2/2023) malam. Selama itu pula perkara tersebut dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Baca Juga:  Bupati Hengky Kurniawan Dianugerahi Penghargaan Bhakti Ekonomi Desa

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya AIPTU Josner Ali mengemukakan bahwa keterangan para saksi dan barang bukti membuktikan R melakukan kekerasan. Itulah dasar bagi pihaknya menetapkan R sebagai tersangka.

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Penemuan Mayat dalam Karung di Tasikmalaya: Polisi Cari Barang Bukti di Pasar Cikurubuk

“Kami sudah menetapkan ibu ini sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa saksi memang memberi keterangan bahwa pelaku R ini sering melakukan penganiayaan terhadap anaknya,” kata Josner, Senin (13/2/2023).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2