Seorang Pria di Bogor Jual Satwa Dilindungi, Diancam Lima Tahun Penjara

Owa Jawa
Satwa Dilindungi jenis Owa Jawa. (Foto: Dok. KJPL).

JABARNEWS | BOGOR – Seorang pria warga berinisial SM (36) diringkus polisi karena menjual satwa dilindungi di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Polisi meringkus pelaku di rumahnya bersama sejumlah barang bukti satwa yang belum terjual.

Baca Juga:  Selama Bulan Agustus, Jasa Sewa Pakaian Adat di Purwakarta Raup Untung

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi mengatakan, pengungkapan kejahatan satwa ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari laporan masyarakat.

“Kepolisian Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan kejahatan terhadap satwa, di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor,” kata Yohanes, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:  Perjalanan Tujuh KA Jarak Jauh Di Cirebon Dibatalkan, Berikut Daftarnya

Dari rumah pelaku, terdapat enam satwa yang berada di dalam kandang yang tidak layak. Di antaranya, enam ekor elang, landak Jawa, lutung, serta Owa Jawa.

Baca Juga:  Begal Sadis Kembali Beraksi, Korban Dibuang di Gunung Sindur Bogor: Tangannya Diikat Mulutnya Dilakban