Daerah

Seorang Pria di Bogor Jual Satwa Dilindungi, Diancam Lima Tahun Penjara

×

Seorang Pria di Bogor Jual Satwa Dilindungi, Diancam Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Owa Jawa
Satwa Dilindungi jenis Owa Jawa. (Foto: Dok. KJPL).

JABARNEWS | BOGOR – Seorang pria warga berinisial SM (36) diringkus polisi karena menjual satwa dilindungi di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Polisi meringkus pelaku di rumahnya bersama sejumlah barang bukti satwa yang belum terjual.

Baca Juga:  Tindak Pidana Kriminal di Bogor Capai 1.881 Kasus Selama 2023

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi mengatakan, pengungkapan kejahatan satwa ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari laporan masyarakat.

“Kepolisian Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan kejahatan terhadap satwa, di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor,” kata Yohanes, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:  Kapolres Bogor Bakal Tindak Tegas Kelompok yang Nekat Lakukan Sahur On The Road

Dari rumah pelaku, terdapat enam satwa yang berada di dalam kandang yang tidak layak. Di antaranya, enam ekor elang, landak Jawa, lutung, serta Owa Jawa.

Baca Juga:  Jabar Puji Penanganan Stunting dan ODF di Kota Bandung
Pages ( 1 of 2 ): 1 2