Gugatan Cerainya Dikabulkan Hakim, Anne Ratna Mustika Bercucuran Air Mata: Alhamdulillah…

Ambu Anne saat ditemui usai persidangan. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya suaminya Dedi Mulyadi resmi dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 22 Februari 2023.

Keputusan tersebut diambil hakim ketua berdasarkan permohonan penggugat, saksi dan bukti selama persidangan digelar.

Baca Juga:  Hengkang dari Golkar, Dedi Mulyadi Umumkan Masuk Partai Gerindra

“Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga Membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah,” demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih, di dalam ruangan sidang Utama Umar Bin Khattab, Rabu, 22 Februari 2023.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca, Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Berpotensi Hujan Disertai Anging Kencang

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.10 WIB dan berakhir sekitaran pukul 09.40 WIB. Sidang terbuka untuk umum sehingga wartawan yang hadir dapat mendengarkan langsung pembacaan putusan itu.

Baca Juga:  Dipicu Cemburu dan Dendam, Tiga Pria Perkosa Gadis secara Bergilir hingga Tewas

Pada persidangan kali ini, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika hadir bersama kuasa hukumnya, yakni Ika Rahmawati. Sedangkan Dedi Mulyadi tidak hadir dan diwakillan oleh Ojat Sudrajat selalu kuasa hukumnya.