Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim PA Purwakarta telah sesuai dengan keinginannya.
“Alhamdulillah tadi temen-temen sudah menyaksikan Alhamdulillah akhirnya, tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan negeri agama, gugatan cerainya dikabulkan oleh hakim, tadi dinyatakan resmi cerai,” ujar wanita yang akrab disapa Ambu Anne usai persidangan.
Ambu Anne terlihat menahan tangis saat ditanyakan perasaannya usai gugatan cerai kepada suaminya itu dikabulkan oleh hakim. Namun airnya tidak bisa dibendung hingga membasahi pipinya
“Campurlah dua-duanya perasaanya, ada sedih ada bahagia,” lirih Ambu Anne, seraya meneteskan air mata.
Sementara, pihak tergugat yakni Dedi Mulyadi langsung menyatakan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Di Bandung, haknitu dilakukan setelah hakim memberikan waktu selama 14 hari usai putusan.