Soal Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja, Ihsanudin Tekankan Hal Ini

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat Ihsanudin. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Penyusunan Rancangan Peraturan Darah (Ranperda) tentang Peyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bertujuan untuk memastikan masa depan pekerja di Jawa Barat.

Baca Juga:  DPRD Jabar: UPTD Perikanan Air Payau dan Laut Wilayah Selatan Perlu Direvitalisasi

Anggota Pansus III DPRD Jabar Ihsanudin mengatakan, jaminan tersebut berlaku baik pekerja formal maupun informal melalui keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut, lanjut dia, karena tenaga kerja sangat berperan penting dalam pembangunan.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Pembangunan Terminal Tipe B Cikarang Bekasi Dikebut

“Sehingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja. Bukan hanya pekerja formal, tapi juga informal,” kata Ihsanudin usai melakukan kunjungan kerja di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta TPA Sarimukti Ditutup Secara Permanen

Ihsanudin menjelaskan, bahwa kedepan Ranperda ini akan menjadi Perda untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat.