Nasional

MPR RI Nilai Putusan Penundaan Tahapan Pemilu 2024 Cacat Hukum

×

MPR RI Nilai Putusan Penundaan Tahapan Pemilu 2024 Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Ahmad Basarah
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. (Foto: Kompas.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu adalah cacat hukum dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Baca Juga:  Jadi Ketua IMI Korwil Kabupaten Bandung, Dian Ferdian Siap Action Demi Hadirkan Sirkuit

Ahmad mengatakan, padahal hakim dalam memutus perkara harus berpedoman kepada UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar tertinggi.

Dia berpendapat gugatan Partai Prima seharusnya diselesaikan dengan UU pemilu, bukan hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:  Duh! Ratusan Petugas Pantarlih Pemilu 2024 Masuk Tim Kampanye, Bawaslu Jabar Ungkap Ini

“Putusan pengadilan negeri yang meminta KPU menunda pemilu jelas bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali,” kata Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:  Gara-gara Jadi Timses dan Caleg, PBNU Nonaktifkan 63 Pengurus

Pengadilan Negeri Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan Nomor Register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23