Nasional

Syarat Paspor Umroh Tak Perlu Lagi Surat Rekomendasi Kemenag, Ini Penjelasannya

×

Syarat Paspor Umroh Tak Perlu Lagi Surat Rekomendasi Kemenag, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Umroh
Ilustrasi umroh. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencabut surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) sebagai salah satu syarat permohonan paspor haji dan umroh.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan, paspor adalah hak dari setiap warga negara dan Ditjen Imigrasi wajib memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan paspor.

Baca Juga:  Beredar Kabar, Kini Ibadah Haji dan Umroh Dikenakan Pajak? Berikut Penjelasan Kemenkeu

“Kita sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kementerian Agama atau kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor untuk umroh,” kata Silmy di Jakarta, Minggu (5/3/2023).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Panen Raya di Subang, Sebut Stok Beras Masih Kurang

Dia menjelaskan syarat surat rekomendasi dalam permohonan paspor mungkin dianggap bukan urusan sulit bagi sebagian masyarakat.

Namun, lanjut Silmy, bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kota besar, syarat surat rekomendasi dari kantor agama bisa menjadi syarat yang cukup merepotkan.

Baca Juga:  Melalui Sidang Isbat, Kemenag Akan Tentukan Hari Raya Idul Fitri pada 20 April Mendatang
Pages ( 1 of 2 ): 1 2