Soal Pemotongan Gaji Karyawan, Menaker Dilaporkan Ke Lembaga Buruh Internasional

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dilaporkan Lembaga Buruh Internasional atau ILO. Hal ini menyusul kebijakannya terkait pemotongan upah buruh hingga 25 persen.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal. Menurut Said, saat ini dirinya sedang berada di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss.

Baca Juga:  Sebanyak 545 ASN Sergai Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya

Pelaporan tersebut dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan sidang ILO yang diikuti organisasi buruh dari berbagai negara. “Sudah melaporkan pemotongan upah ini ke ILO,” ujar Said Iqbal.

Baca Juga:  Miris, Petugas Damkar Kota Bekasi Beli APD Pake Uang Sendiri

Dalam keterangannya tertulisnya, Said Iqbal juga menyebut pemotongan upah yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut mirip seperti rentenir.

Masih menurut Said Iqbal, aksi penolakannya terhadap kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan soal pemotongan gaji buruh ini tak cukup sampai disini.

Baca Juga:  Polres Cianjur Dirikan Posko Dapur Umum Covid-19