Dalam waktu dekat, kata Said Iqbal, pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Rencananya, aksi tersebut akan digelar pada 21 Maret 2023.
“Aksi akan dilakukan mulai jam 10.00 dengan melibatkan buruh di Jabodetabek,” tandas Said.
Selain itu, kata Said Iqbal, pihaknya akan melakukan perlawan hukum dengan menggugat kebijakan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Adapun alasan Said Iqbal melawan kebijakan tersebut lantaran dinilai melawan kebijakan pemerintah lainnya.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan mengizinkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor untuk membayarkan upah paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima pekerja.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Permenaker itu berisi tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. (red)