Iwan Setiawan Larang Tempat Hiburan Malam di Bogor Buka Selama Ramadhan

Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi tempat hiburan malam. (Foto: CNN).

JABARNEWS | BOGOR – Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menerbitkan surat edaran larangan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bogor beroperasi di bulan suci Ramadhan.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Ridwan Kamil Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali

Dia mengatakan, larangan tersebut dilakukan untuk menciptakan suasana ibadah puasa Ramadhan aman dan nyaman.

“Kami larang THM yang beroperasi di bulan Ramadhan,” kata Iwan seperti dikutip JabarNews.com dari Bogordaily.net, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:  Tiga Hari Tak Pulang, Seorang Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Kali Cimenyan Bogor

“Ini kami lakukan agar pelaksanaan puasa di Kabupaten Bogor berjalan dengan aman dan nyaman,” tambahnya.

Tidak hanya melarang, Iwan juga meminta kepada jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor untuk tegas dan menindak langsung jika ada pengusaha THM bandel yang tetap beroperasi saat puasa nanti.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Teken UU Cipta Kerja, Buruh Masih Gelar Unras