PNS Diminta Patuhi Larangan Buka Puasa Bersama selama Ramadhan, Ini Sanksi bagi yang Melanggar

PNS dan tenaga honorer
PNS dan tenaga honorer mengikuti apel. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan instruksi larangan kegiatan buka puasa bersama bagi para pejabat dan pegawai pemerintah. Termasuk diantaranya para Aparatur Sipil Negera (ASN) atau PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas pun mengingatkan para PNS soal larangan menggelar kegiatan buka puasa bersama tersebut.

Baca Juga:  Heboh Soal Kasus Korupsi Rp271 Triliun, Dedi Mulyadi; Saya Ingatkan 3 Tahun Lalu

Mantan Bupati Banyuwangi tersebut meminta para PNS untuk tidak menggelar buka puasa bersama selama Ramadhan 2023. Anas pun menegaskan akan mengenakan sanksi bagi para PNS yang membandel dengan tetap menggelar acara buka puasa bersama. Lalu seperti apa sanksinya?

Baca Juga:  Waduh Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Berantakan Usai Bacakan Vonis Bharada E

Anas menjelaskan, aturan disiplin PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya,” ujarnya dalam siaran resmi, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Pastikan BIJB Kertajati Mulai Beroperasi Penuh pada Oktober 2023