Soal Larangan Buka Bersama, Menteri PAN-RB Tegaskan Pejabat Pemerintahan harus Patuhi Arahan Presiden Jokowi, Ini Poinnya

Buka Bersama
Ilustrasi buka bersama. (Foto: SHUTTERSTOCK).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan soal arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan larangan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Menurut Anas, arahan tersebut harus dipatuhi oleh menteri maupun pejabat pemerintahan.

Baca Juga:  Wow! Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Jokowi Capai 80,6 Persen

“Para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Akan tetapi, untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:  Ini Daftar Menteri yang Nyaleg, Presiden Jokowi Ancam Copot Jabatan Jika Tidak Penuhi Ini

Dia menjelaskan, arahan Presiden Jokowi yang dimuat dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 itu ditujukan demi kebaikan bersama karena momen Ramadhan kali ini berada pada masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.

Baca Juga:  Tahun Ini Dinas PUPR Alokasikan Anggaran Rp71,2 Miliar Bangun Jalan dan Jembatan di Serdang Bedagai

“Sebenarnya, ini juga telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Intinya, kita harus tetap berhati-hati karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” jelasnya.