Daerah

Terdakwa Pembacokan Siswa SD di Sukabumi Jalani Sidang, Ini Hasilnya

×

Terdakwa Pembacokan Siswa SD di Sukabumi Jalani Sidang, Ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini
Pembacokan
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | SUKABUMI – Terdakwa kasus pembacokan siswa SD di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada Senin (3/4/2023), kemarin.

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan terdakwa dengan nomor perkara: 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd, 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd, dan 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd itu digelar secara tertutup dan hybrid karena ketiga terdakwa masih di bawah umur.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan 9 Desember 2020 Mendatang Sebagai Hari Libur Nasional

“Sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, persidangannya digelar secara tertutup. Untuk jumlah terdakwanya ada 3 orang, yang displit menjadi 3 berkas perkara,” kata Humas PN Cibadak Yudistira dikutip JabarNews.com dari sukabumiupdate.com, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:  Gara-gara Ini, Polisi Terpaksa Tahan Dua Pelajar SMP di Sukabumi

Dia menjelaskan, untuk terdakwa sendiri tidak dihadirkan dalam agenda persidangan kali ini. Meski begitu, Yudiatira memastikan para terdakwa sudah berstatus tahanan.

Baca Juga:  Perseteruan Antar Preman di Pasar Bogor Berlanjut ke Tangan Polisi

“Terdakwa tidak kita hadirkan, masih ditahan. Kita laksanakan secara zoom atau hybrid. Saksi kita periksa dipersidangan sedangkan terdakwanya atau anak pelaku ini di tahanan,” jelasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2