Terdakwa Pembacokan Siswa SD di Sukabumi Jalani Sidang, Ini Hasilnya

Pembacokan
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | SUKABUMI – Terdakwa kasus pembacokan siswa SD di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada Senin (3/4/2023), kemarin.

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan terdakwa dengan nomor perkara: 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd, 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd, dan 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd itu digelar secara tertutup dan hybrid karena ketiga terdakwa masih di bawah umur.

Baca Juga:  Begini Cara Pemkot Bandung Sosialisasikan Pencegahan HIV dan AIDS

“Sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, persidangannya digelar secara tertutup. Untuk jumlah terdakwanya ada 3 orang, yang displit menjadi 3 berkas perkara,” kata Humas PN Cibadak Yudistira dikutip JabarNews.com dari sukabumiupdate.com, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:  Dua Pegawai BPN Terlibat Pemalsuan Sertifikat, Polisi Kembangkan Kasus Mafia Tanah di Sukabumi

Dia menjelaskan, untuk terdakwa sendiri tidak dihadirkan dalam agenda persidangan kali ini. Meski begitu, Yudiatira memastikan para terdakwa sudah berstatus tahanan.

Baca Juga:  Kelas Inspirasi Purwakarta Beri Motivasi Pelajar SD Raih Cita-cita

“Terdakwa tidak kita hadirkan, masih ditahan. Kita laksanakan secara zoom atau hybrid. Saksi kita periksa dipersidangan sedangkan terdakwanya atau anak pelaku ini di tahanan,” jelasnya.