Daerah

Belasan Angkot Bodong dan Tak Layak Jalan di Kota Bogor Ditertibkan

×

Belasan Angkot Bodong dan Tak Layak Jalan di Kota Bogor Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Angkot Bodong
Angkot terjaring penertiban Dishub Kota Bogor karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan alias bodong. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menertibkan belasan angkutan kota (angkot) bodong.

Berdasarkan informasi dari Dishub Kota Bogor, ada sebanyak 18 angkot bodong yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan alias bodong dan tak layak jalan.

Baca Juga:  Hadeuh, Geng Motor Bikin Ribut di Kota Bogor, Puluhan Anggotanya Diamankan Polisi

Kepala Bidang Angkutan, Dishub Kota Bogor Yaffies mengatakan, penertiban angkot tanpa surat dan tak layak jalan akan dilakukan Dishub Kota Bogor hingga akhir tahun 2023.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Karawang Masuk Zona Waspada Korupsi, Diminta Lebih Transparan

Dia menyebut, pihaknya tengah menertibkan angkutan perkotaan (angkot) yang tidak laik jalan dan angkot indisipliner. Terlebih jelang lebaran.

“Ini harus ekstra ketat, jangan sampai yang ilegal menjadi legal. Karena untuk keselamatan masyarakat,” kata Yaffies di Kota Bogor, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:  22 Bangunan PKL di Bogor Di Bongkar Petugas, Dedie A. Rachim Tegaskan Ini
Pages ( 1 of 2 ): 1 2