Daerah

Belasan Angkot Bodong dan Tak Layak Jalan di Kota Bogor Ditertibkan

×

Belasan Angkot Bodong dan Tak Layak Jalan di Kota Bogor Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Angkot Bodong
Angkot terjaring penertiban Dishub Kota Bogor karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan alias bodong. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menertibkan belasan angkutan kota (angkot) bodong.

Berdasarkan informasi dari Dishub Kota Bogor, ada sebanyak 18 angkot bodong yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan alias bodong dan tak layak jalan.

Baca Juga:  Wahyu Tjiptaningsih: Angka Stunting di Kabupaten Cirebon Terus Alami Penurunan

Kepala Bidang Angkutan, Dishub Kota Bogor Yaffies mengatakan, penertiban angkot tanpa surat dan tak layak jalan akan dilakukan Dishub Kota Bogor hingga akhir tahun 2023.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Aksi Begal Mobil di Bogor Timur

Dia menyebut, pihaknya tengah menertibkan angkutan perkotaan (angkot) yang tidak laik jalan dan angkot indisipliner. Terlebih jelang lebaran.

“Ini harus ekstra ketat, jangan sampai yang ilegal menjadi legal. Karena untuk keselamatan masyarakat,” kata Yaffies di Kota Bogor, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:  Dilarang Jual Pakaian Bekas Impor, Nasib Pedagang Pasar Cimol Bandung Tak Jelas
Pages ( 1 of 2 ): 1 2