Daerah

Belasan Angkot Bodong dan Tak Layak Jalan di Kota Bogor Ditertibkan

×

Belasan Angkot Bodong dan Tak Layak Jalan di Kota Bogor Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Angkot Bodong
Angkot terjaring penertiban Dishub Kota Bogor karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan alias bodong. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menertibkan belasan angkutan kota (angkot) bodong.

Berdasarkan informasi dari Dishub Kota Bogor, ada sebanyak 18 angkot bodong yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan alias bodong dan tak layak jalan.

Baca Juga:  Termasuk Om Zein, Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota se-Jabar Tertibkan Knalpot Brong

Kepala Bidang Angkutan, Dishub Kota Bogor Yaffies mengatakan, penertiban angkot tanpa surat dan tak layak jalan akan dilakukan Dishub Kota Bogor hingga akhir tahun 2023.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Depok

Dia menyebut, pihaknya tengah menertibkan angkutan perkotaan (angkot) yang tidak laik jalan dan angkot indisipliner. Terlebih jelang lebaran.

“Ini harus ekstra ketat, jangan sampai yang ilegal menjadi legal. Karena untuk keselamatan masyarakat,” kata Yaffies di Kota Bogor, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:  Jadi Korban Curanmor di Purwakarta? Segera Lapor ke Polisi, Ini Nomor WA-nya!
Pages ( 1 of 2 ): 1 2