Daerah

Ini Alasan Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Cikapundung River Spot

×

Ini Alasan Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Cikapundung River Spot

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Bandung
Ilustrasi Penertiban bangunan liar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan satu bangunan liar di Kawasan Cikapundung River Spot, Jalan Soekarno Kelurahan Braga Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:  Masyarakat Diharapkan Ikut Berperan dalam Proses Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Jabar

Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mangatakan, penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau di kawasan tersebut.

Selain itu, penertiban tersebut dalam rangka pengamanan aset milik Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga:  Miris, Ratusan Warga Di Purwakarta Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Yayan menyebut bangunan tersebut dulunya merupakan tempat agen koran. Namun, karena sudah tidak dipergunakan lagi maka bangunan tersebut harus ditertibkan.

Baca Juga:  Puluhan IKM Kota Bandung Tampilkan Ragam Produk di Festival Sentra Industri 2023

“Dulunya bekas tempat yang gunakan untuk loper koran dan surat majalah, tapi kebutuhan untuk itu sudah disediakan sehingga karena sudah tidak berfungsi. Kita akan kembalikan menjadi taman kota,” kata Yayan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2