Daerah

Ini Alasan Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Cikapundung River Spot

×

Ini Alasan Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Cikapundung River Spot

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Bandung
Ilustrasi Penertiban bangunan liar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan satu bangunan liar di Kawasan Cikapundung River Spot, Jalan Soekarno Kelurahan Braga Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Jumat 27 Januari 2023

Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mangatakan, penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau di kawasan tersebut.

Selain itu, penertiban tersebut dalam rangka pengamanan aset milik Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga:  Batre Handphone Anda Mudah Habis Daya, Atasi Dengan Cara Ini

Yayan menyebut bangunan tersebut dulunya merupakan tempat agen koran. Namun, karena sudah tidak dipergunakan lagi maka bangunan tersebut harus ditertibkan.

Baca Juga:  Kota Bandung Mulai Sosialisasikan Pemilu 2024, Yana Mulyana: Persiapannya Harus Matang

“Dulunya bekas tempat yang gunakan untuk loper koran dan surat majalah, tapi kebutuhan untuk itu sudah disediakan sehingga karena sudah tidak berfungsi. Kita akan kembalikan menjadi taman kota,” kata Yayan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2